loader
Pengumuman

Semua layanan GRATIS (tidak dipungut biaya). Uruslah dokumen Anda sendiri tanpa perlu perantara. Buka menu Bantuan untuk membaca petunjuk aplikasi layanan online.

Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan penerbitan dokumen KIA bagi yang belum pernah memiliki KIA, hilang atau rusak/patah. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak KIA diambil Mal Pelayanan Publik

Data Layanan

Data terkait layanan ini
Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
NIK Isi NIK pemohon KIA
No Akta Kelahiran Isi no akta kelahiran anak
Nomor WA Pemohon Isi nomor WA pemohon dalam format 081xxx
Email Pemohon Isi email pemohon (Jika tidak ada isi menjadi 'TIDAK ADA' atau ' - ')

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto Akta Kelahiran
  • Foto anak (jika usia > 5 tahun)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan Kartu Identitas Anak (KIA)