Jenis Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pilihlah jenis layanan yang diinginkan
Pengumuman
Semua layanan GRATIS (tidak dipungut biaya). Uruslah dokumen Anda sendiri tanpa perlu perantara. Buka menu Bantuan untuk membaca petunjuk aplikasi layanan online.
Jam Pelayanan Berakhir
Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 13:00
Pengajuan layanan tetap dapat dilakukan namun akan dikerjakan pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja
3 IN 1 AKTA KELAHIRAN ( Kelahiran <60 HARI )
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran.Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Akta Kematian
Layanan penerbitan dokumen Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan penerbitan dokumen KIA bagi yang belum pernah memiliki KIA, hilang atau rusak/patah. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak KIA diambil Mal Pelayanan Publik
Kartu Keluarga ( Perubahan Data )
Layanan Kartu Keluarga untuk perubahan nama,tanggal lahir,perubahan anggota Keluarga (Kelahiran/Kematian/Pisah KK/numpang KK). Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Kartu Keluarga (Hilang/Rusak)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak,TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Surat Pindah Keluar Masyarakat
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi, Jika telah selesai, dokumen Surat Pindah tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4